Implementasi Pelaksanaan Perjanjian Sewa Tanah Makam di Tempat Pemakaman Umum Tanah Miring Kabupaten Merauke
Kata Kunci:
Perjanjian, Sewa Menyewa, Tempat Pemakaman UmumAbstrak
Lahan pemakaman adalah fasilitas sosial yang sangat penting, dan kebutuhan akan lahan pemakaman tidak dapat disangkal. Namun, ada beberapa ketidaksesuaian dalam prosedur pembuatan surat perjanjian antara pihak-pihak terkait. Pelaksanaan perjanjian, pemakaman, dan penyewaan tanah makam perlu dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengurangi kemungkinan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perjanjian sewa tanah makam di TPU Tanah Miring, Kabupaten Merauke, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif dalam peristiwa hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian di TPU Tanah Miring berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2015 belum optimal. Ada ketidaksesuaian dalam alur proses pelaksanaan perjanjian dengan kondisi di lapangan, di mana beberapa bagian tidak terlaksana sesuai dengan alur yang ditetapkan. Hambatan yang ditemukan termasuk administrasi yang tidak lengkap serta hambatan internal dan eksternal dalam pelaksanaan perjanjian sewa tanah makam di TPU Tanah Miring. Selain itu, surat permohonan pemakaman dan surat perjanjian sewa tanah makam seharusnya dipisahkan sesuai fungsi masing-masing untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban setiap pihak.









